You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Manulea
Desa Manulea

Kec. Sasitamean, Kab. Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)

Administrator 19 Maret 2025 Dibaca 43 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa di Indonesia. BPD berperan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa dan berfungsi untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes), menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Fungsi dan Tugas BPD:

  1. Menetapkan Peraturan Desa
    BPD bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati Perdes, termasuk APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
  2. Menampung Aspirasi Masyarakat
    BPD bertugas menyerap dan menyalurkan aspirasi warga desa dalam perencanaan pembangunan.
  3. Melakukan Pengawasan
    BPD mengawasi pelaksanaan Perdes, APBDes, dan kebijakan Kepala Desa.
  4. Menyelenggarakan Musyawarah Desa
    BPD memfasilitasi musyawarah desa untuk pembahasan penting, seperti pemilihan Kepala Desa atau perubahan kebijakan strategis.

Keanggotaan BPD:

  • Dipilih melalui pemilihan langsung oleh masyarakat desa.
  • Masa jabatan biasanya 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  • Anggota BPD berasal dari perwakilan masyarakat, termasuk tokoh adat, agama, dan pemuka masyarakat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 54-58).
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 (diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015)

Struktur Badan Permusyawaratan Desa Manulea : 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 928.333.250,00 Rp 1.473.157.000,00
63.02%
Belanja
Rp 1.147.546.000,00 Rp 1.473.157.000,00
77.9%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 578.089.400,00 Rp 1.003.841.000,00
57.59%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 6.972.600,00 Rp 11.621.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 343.271.250,00 Rp 457.695.000,00
75%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 341.773.500,00 Rp 463.452.000,00
73.75%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 456.522.500,00 Rp 639.165.000,00
71.42%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 29.250.000,00 Rp 47.890.000,00
61.08%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 111.200.000,00 Rp 113.850.000,00
97.67%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 208.800.000,00 Rp 208.800.000,00
100%